Kamis, 14 Juli 2011

PENADAHAN Pasal 480 KUHP

Ada suatu kejadian terkait penadahan yang sering sekali terjadi, terkadang kita bingung untuk menyelesaikan. suatu contoh:
  • A seorang pemilik kayu menunjuk B sebagai makelar untuk menjualkan kayu miliknya dengan menyerahkan surat keterangan sahnya hasil hutan;
  • B menunjuk C sebagai makelar untuk menjualkan kayu milik A dengan menyerahkan surat keterangan sahnya hasil hutan dari A ;
  • C melakukan jual beli kayu dan menyerahkan surat keterangan sahnya hasil hutan milik A kepada D;
  • D dituduh telah melakukan Penadahan atas barang milik A yang dijual oleh C.
Pertanyaannya adalah apakah D dalam hal ini dapat dikatakan sebagai penadah? dan bagaimana status barang yang telah dibeli oleh D?

Untuk menjawab apakah D dapat dikenakan sebagai penadah, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui dasar hukumnya, didalam pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) disebutkan:
”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah:
Ke-1.        Karena bersalah menadah, barangsiapa membeli, menyewa, menukari, menerima gadai,  menerima sebagai hadiah  atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan;
Ke-II.       Barangsiapa mengambil untung dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang-barang itu diperoleh karena kejahatan”;

Bahwa atas pasal tersebut, Orang dikatakan menadah apabila ia: 
  1. membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan atau karena mau mendapat untung;
  2. menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan;
Nah, selain kriteria tersebut diatas, seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan menadah adalah orang yang mengambil untung dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang tersebut diperoleh karena kejahatan. Suatu barang dapat dikatakan sebagai barang dari hasil kejahatan terbagi menjadi:
a.    Barang yang diperoleh dari kejahatan seperti yang diperoleh dari kejahatan seperti barang hasil pencurian, penggelapan, penipuan atau pemerasan. Barang-barang ini keadaanya sama saja dengan barang-barang lain yang bukan berasal dari kejahatan. Dapatnya kita mengetahui bahwa barang itu berasal dari kejahatan, dilihat dari hasil penyelidikan tentang asal mula dan caranya barang itu berpindah tangan;
b.    Barang yang terjadi karena sesuatu kejahatan, misalnya mata uang palsu, uang kertas palsu, ijazah palsu dan lain sebagainya. Apabila barang-barang ini dilihat dari segi rupa dan keadaanya, memang agak berbeda dengan barang yang tidak palsu;
Indikator Suatu barang dikatakan sebagai kejahatan dengan cara:
·    Menilai dari sudut harga yang jauh lebih murah dari harga barang yang bukan berasal dari kejahatan;
·    Cara penjualan yang dilakukan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga dapat diduga barang tersebut berasal dari kejahatan;

Berdasarkan contoh singkat tersebut diatas, maka D tidak dapat dikategorikan sebagai penadah dikarenakan pada saat terjadinya proses peralihan barang dari C ke D dilakukan dengan proses Jual beli yang SAH dengan dilampiri SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN dan JUAL BELINYA DENGAN MENGGUNAKAN HARGA STANDARD PASAR. Hal tersebut menandakan bahwa jual beli tersebut didasarkan atas i’tikad baik oleh D yang membeli barang milik C. I’tikad baik digunakan sebagai implide term, yang digunakan dalam hukum Romawi, mensyaratkan adanya kerjasama diantara para pihak untuk tidak menimbulkan kerugian dari reasonableness expectationGood faith purchase, di lain pihak, berkaitan dengan a contracting party’s subjective state of mind; apakah seseorang membeli dengan itikad baik sepenuhnya digantungkan pada ketidaktauannya, kecurigaan, dan pemberitahuan yang berkaitan dengan kontrak (Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta : Pascasarjana UI, 2004, hlm.161);

Kayu gergajian merupakan suatu benda bergerak, artinya barang siapa yang menguasai adalah dianggap sebagai pemiliknya. Sehingga objek Jual Beli dari C yang di beli D secara hukum adalah milik C meskipun dalam surat keterangan sahnya hasil hutan adalah atas nama orang lain. Oleh karena itu, proses jual beli tersebut telah dilakukan secara sah karena jelas siapa pemilik kayu tersebut yang mana dilampirkannya menyerahkan surat keterangan sahnya hasil hutan dan dibeli dengan harga yang sesuai standard pasar;

Oleh karena itu, maka D tidak dapat dikatakan sebagai penadah.

Kemudian bagaimana dengan status barang yang telah dibeli oleh D tersebut?
Barang (Kayu) yang telah dibeli oleh D adalah tetap sah karena proses jual  beli dilakukan secara sah;

Apabila terjadi proses hukum, bisakah barang yang dibeli oleh D disita? Jawabannya adalah tidak dapat disita dikarenakan, barang-barang yang dapat disita adalah (menurut pasal 38 KUHAP):
a.    Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian  diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.    Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.    Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.    Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.    Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

2 komentar:

  1. jika istri menggadaikan motor atas nama suami tanpa sepengetahuan suami dan tanpa BPKB (hanya stnk saja), apakah yg menerima gadai bisa dituntut?apakah perbuatan istri tersebut bisa disebut pencurian?

    BalasHapus
  2. saya mau tanya,
    suami saya menggadai 2 mobil sebesar 40 juta, mobil tersebut di dapat dari C, dan C mendapat kan mobil dari B. Setelah 1 minggu kemudian B meminjam 1 mobil yg telah kami gadai. Mobil yang di pinjam belum kembali. Setelah ditelusuri, ternyata mobil yang kami gadai tersebut adalah milik A yang di rental oleh Si B. Dalam kasus ini, apakah posisi kami bisa disebut penadah atau tidak? kami takut karena diancam akan dikenakan pasal 480 kuhp. mohon tanggapannya trima kasih.

    BalasHapus